• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ingatkan ASN Dilarang Tunjukkan Keberpihakan Politik

Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. ASN yang kedapatan tidak netral akan diproses sesuai ketentuan.

“Apabila Bawaslu menemukan ASN yang tidak netral, kami akan  proses sesuai ketentuan undang undang yang berlaku,” ujar Ratna pada Rapat Kerja Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat se-Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Senin (12/11/2018).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan tersebut, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASNdalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Menurut Ratna ASN tetap memiliki hak politik untuk memilih. Hanya saja, ASN dibatasi untuk tidak menunjukkan keberpihakannya pada kandidat atau partai tertentu. Salah satu alasannya adalah untuk menjamin ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik.

 “Dikhawatirkan kalau sudah ada keberpihakan pelayanan itu akan menjadi diskriminatif dan mendorong ketidakpuasan. Kita semua punya pilihan tapi biarkan itu menjadi rahasia dan pilihan itu nanti kita berikan di bilik suara,” ujarnya.

Terkait dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki, Ratna juga mengingatkan agar ASN berhati-hati. Jangan sampai, kewenangan dan kekuasaan yang ada secara tidak disadari dimanfaatkan oleh pihak lain. “Ini yang perlu hati-hati kalau tidak tahu aturan, bisa terkena sanksi,” kata Ratna. 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu