Submitted by admin on

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU, kembali digelar Bawaslu. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) menjadi parpol yang menjalani sidang pemeriksaan tersebut dengan menghadirkan enam orang saksi.Dalam aduannya ke Bawaslu, PPPI melaporkan seringnya terjadi eror dalam Sipol dengan tidak adanya konfirmasi dari pihak KPU, PPPI juga menilai penggunaan Sipol dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 tidak sesuai dengan undang-undang.

"Agenda persidangan pemeriksaan laporan hari ini adalah dengan nomor register 006/BWSL/PEMILU/X/2017, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Bawaslu RI yang sekaligus menjadi Ketua Majelis Pemeriksa sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, (8/11/2017). Ketua Bawaslu RI, Abhan sebagai ketua majelis sidang didampingi anggota majelis sidang yakni anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja serta Fritz Edward Siregar.

Proses jalannya persidangan yang dimulai pada pukul 09.00-12.00 WIB s.d.19.00-21.00 WIB setiap harinya, dengan agenda sidang pemeriksaan yang sudah terjadwal, menjadikan sidang pemeriksaan penanganan pelanggaran administratife pemilu digelar secara marathon, sesuai yang diamanatkan UU No 7 Tahun 2017.

Sidang yang dimulai pada Rabu (1/11/2017) lalu, Bawaslu mulai menangani laporan pelanggaran administrasi pemilu yang diadukan oleh beberapa partai politik calon peserta pemilu. Ada 10 laporan pelanggaran administratife yang diterima Bawaslu yakni laporan dari Partai PKPI kepenggurusan Hendro Priyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I), PKPI kepenggurusan Haris Sudarno, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan Partai Indonesia Kerja.

penulis/foto: Nurisman