Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu RI mengelar Rapat Kerja Nasional terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 di Hotel Indoluxe, Yogyakarta, Senin (9/10/2017). Kegiatan yang mengundang seluruh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota yang terdapat Pilkada tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan dalam pelangaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, kapasitas jajaran Bawaslu Provinsi harus ditambah terkait penanganan pelanggaran. Sebisa mungkin, sambungnya, jajaran Bawaslu Provinsi dapat mengambil manfaat dari ilmu penyidik yang dimiliki kepolisian dan ilmu dari kejaksaan pada Sentra Gakkumdu.
"Karena memang mereka lebih di atas ilmu terkait cara cara penyidikan. Bagaimana cari pembuktiannya untuk memahami unsur pidananya mereka lebih paham. Itulah sebabnya Provinsi dan Kabupaten/kota yang hadir dalam Rakernas ini agar supaya ada pemahaman cara cara penanganan pelanggaran juga sekaligus menambah kapasitas terkait penanganan pelanggaran," kata Abhan.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan tujuan Rakernas ini akan tercapai jika seluruh peserta dapat membangun kerja sama yang baik. "Koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terjalin dengan baik," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam melakukan penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota harus bisa memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan didasarkan kewenangan sah yang diberikan oleh UU. Selain UU pilkada, dasar dari pengawas juga berasal dari Peraturan Bawaslu.
"Pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota masih menggunakan UU 10 2016 sehingga jangan dulu dicampuradukkan dengan regualasi UU 7/2017 yang memang banyak sekal perubahan atau perbedaannya. Jangan sampai ada kesalahan kita memahami bagaimana posisi Sentra Gakkumdu di pilkada dan posisi Sentra Gakkumdu di pemilihan 2019," pungkasnya.
Penulis/Foto: Hamid
Editor : Haryo