• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Akan Tindak Tegas Penghasut dan Pemfitnah Dalam Kampanye

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku fitnah, hasutan dan ujaran kebencian dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serta Pemilu. Hal itu demi menciptakan Pilkada dan Pemilu yang damai.
 
"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan yang menyangkut larangan dalam kampanye. Karena fitnah, hasutan dan ujaran kebencian merusak demokrasi kita," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (13/5/2018).
 
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, materi kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba artai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dan menyerang identitas SARA. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi pidana pemilu.
 
Hal itu disampaikannya dalam siaran pers yang dilakukan Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi dan Kedamaian. Dalam kesempatan itu, masyarakat sipil menyatakan kecaman terhadap teror bom di Surabaya, Jawa Timur, Minggu pagi.
 
Kecaman yang sama disampaikan Abhan. Dia menyatakan, Bawaslu mengutuk keras aksi teror di Surabaya dan ricuh di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob yang terjadi sejak 7 hingga 10 Mei 2018 lalu. "Di saat Bawaslu dan Masyarakat sipil mengampanyekan pemilu damai dan berintegritas, kejadian teror menyerang. Bawaslu mengutuk keras yang terjadi hari ini dan di Mako Brimob," ujar Abhan.
 
Abhan mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2018 saat ini ada dalam tahapan distribusi logistik. Dia berharap, tidak ada upaya sabotase dan gerakan radikalisme yang menghalangi distribusi logistik pemilihan ke seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada.
 
"Kami memberikan atensi yang besar dan memaksimalkan peran pengawasan," kata Abhan.
 
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, aktivis Fatayat Nahdlatul Ulama Wahidah Suaib meminta Bawaslu menindak tegas pelaku kampanye yang menggunakan materi berisi hasutan, fitnah dan politisasi SARA. Menurutnya, jika Bawaslu tegas, hal itu akan menjadi preseden baik bagi pelanggaran yang mungkin terjadi selanjutnya.
 
"Itu menjadi preseden baik, memberi efek jera bagi pelanggar lain," kata Anggota Bawaslu periode 2008-2012 tersebut.
 
 
Penulis/Foto: Deytri/Baguz
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu