Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo memberikan materi pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Khusus Pemilu bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI,Bogor, Rabu (22/11/2017).
Dalam pendidikan dan pelatihan para HakimPTUN ini,Dewimenyampaikan terkait kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menuturkan, secara hirarki kewenangan menangani pelanggaran administrasi Pemilu ini dilakukan juga oleh Panwas kabupaten/kota. "Panwas ini bertindak sebagai pengadil. Mereka juga tidak segan-segan mendiskualifikasi pasangan calon yang melakukan pelanggaranyangmemenuhi unsur Terstruktur,Sistematis, danMassif (TSM)," tegasDewi.
Selain itu, secara rinci Koordinator Divisi Penindakan ini memaparkan bagaimana Bawaslu RI hingga Panwas kabupaten/kota memperoseslaporan dugaanpelanggaran administrasi Pemilu yang dimulai dengan menerima, memeriksa, mengkaji hingga memutus.
"Dalam proses menerima, memeriksa, mengkaji hingga memutus itu dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu dalam batas waktu 14 hari kerja," kataDewi.
Kemudian, sambung dia, dalam batas waktu 14 hari itu, Bawaslu melakukan pemberkasan terkait syarat formil ataupun materil dari laporan yang diajukan. Misalnya syarat formil terkait identitas pelapor dan peristiwa yang dilaporkan. Dan untuk syarat materil, yaitu terkait dengan batas waktu sejak terjadinya peristiwa atau sejak diketahui.
Dalam proses 14 hari lanjut Ratna, Bawaslu melakukan pertimbangan yang matang dan sesuai aturan apakahlaporan dugaanpelanggaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran ataukah tidak.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan ini dihadiri Hakim khusus Pemilu bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia sebanyak 60 orang.Turut hadir Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja yang juga memberikan materi kepada seluruh peserta.
Penulis/Foto: Irwan