• English
  • Bahasa Indonesia

Akun Tak Resmi Jadi Tantangan Pengawasan Kampanye di Medsos

Ketua Bawaslu RI, Abhan pada Rapat Koordinasi Kerjasama Pengawasan Konten Internet Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Jakarta, Selasa, (15/1/2019).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –  Banyaknya akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU menjadi  tantangan Bawaslu dalam pengawasan konten internet dalam kampanye Pemilu 2019. Akun tidak resmi  justru berpotensi menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
 
“Jumlah akun diluar yang resmi  didaftarkan ke KPU oleh peserta Pemilu menjadi tantangan Bawaslu, karena biasanya akun yang tidak terdaftar di KPU ini memuat konten menjadi potensi ujaran kebencian," ujar  ketua  Bawaslu RI Abhan pada Rapat Koordinasi Kerjasama Pengawasan Konten Internet Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Jakarta, Selasa, (15/1/2019).
 
Abhan menjelaskan, regulasi pemilu di internet pada media sosial menjadi salah satu alternatif media yang banyak digunakan bagi peserta pemilu dalam kegiatan kampanye. 
Peraturan KPU telah mengatur jumlah akun media sosial yang bisa menjadi bagian medium kampanye pemilu. Dalam PKPU setiap peserta pemilu maksimal memiliki 10 akun di masing-masing platform.
 
“Jadi kalau ada 10 platform, bisa sampai 100 akun yang digunakan oleh peserta pemilu dalam kampanye,” ujarnya.
 
Meski demikian, katanya, masih banyak konten pemilu yang beredar di akun yang tidak resmi. Lebih lagi, di akun tersebutlah hoaks dan ujaran kebencian dimuat.
 
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu ini menjelaskan, tahapan kampanye masih berjalan hingga 13 April 2019. Dalam perjalanan masa kampanye, katanya, Bawaslu menemukan beberapa konten di internet yang berisi kampanye dengan konten hoax dan ujaran kebencian.  
 
“Informasi hoaks dalam konten surat suara yang telah dicoblos 7 juta surat suara, adalah salah satu bagi contoh akun hoax yang meresahkan penyelanggara pemilu,” katanya.
 
Dalam sisa waktu ini Bawaslu, sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu mempunyai komitmen melakukan upaya pencegahan terkait konten hoax dan ujaran kebencian. Hal itu karena tensi intesitas kampanye di Pemilu 2019 ini semakin meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
 
Foto/Penulis: Baguz Pradana
Editor: Deytri Aritonang
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu