Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Dalam melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu, Bawaslu juga mengedepankan akses bagi penyandang disabilitas. Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak informasi yang sama dengan masyarakat lainnya sehingga hak tersebut harus dipenuhi, termasuk dalammendapatkaninformasi mengenai Pemilu.
"Pemilu ini milik semua masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Bawaslu juga wajib untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi," jelas Afif dalam FGD Pembuatan Video Tutorial Penyelesaian Permasalahan Pilkada 2018 di Bogor, Sabtu (23/9).
Dalam menyampaikan informasi ini, Bawaslu memanfaatkan teknologi informasi dengan memproduksi video-video sosialisasi.
"Bawaslu memanfaatkan teknologi informasi agar lebih memudahkan jajaran pengawas untuk menyosialisasikan kepada penyandang disabilitas ini," ujar Afif.
Produk-produk video informasi Bawaslu menggunakan penerjamah bagi penyandang disabilitas agar penyandang disabilitas juga dapat memahami proses-proses Pemilu maupun pengawas Pemilu.
Menurut Afif, kecanggihan teknologi sangat bermanfaat dalam menyampaikan informasi pengawasan. "Era saat ini lebih mengedepankan audio visual sehingga Bawaslu mencoba untuk memanfaatkan teknologi dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga," pungkasnya.
Penulis/Editor : Pratiwi
Foto : Muhtar