Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ketua Majelis Sidang Abhan didampingi Anggota Majelis Sidang M Afifuddin mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan terlapor.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, semua peserta Pemilu 2019 sudah memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu. Namun menurutnya, masih ada yang belum melengkapi persyaratan identitas donatur.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, kedudukan Bawaslu dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemberi keterangan saja.
Bagja menjelaskan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keterangan dalam sengketa PHPU sesuai yurisdiksi, apabila sudah berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Propoh dan Kecamatan Larangan di Kabupaten Pamekasan mengakui mengeluarkan form DA1 asli berstempel basah dalam tiga versi berbeda. Dua PPK ini mengaku melakukan terpaksa karena diintimidasi dari peserta pemilu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan pelapor calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Jerry Sambuaga, majelis mempertanyakan mekanisme penghitungan suara tingkat kecamatan. Anggota Majelis Sidang Bawaslu Fritz Edward bertanya perihal perbedaan hasil penghitungan suara form C1 Plano dengan DA1 Plano.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melakukan sidang lanjutan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan legislatif (pileg) di dua daerah, yaitu Kabupaten Subang dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam sidang pemeriksaan ini, kedua laporan mengindikasi penggelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) dari partai Golkar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Abhan didampingi Anggota Majelis Sidang M Afifuddin yang digelar di ruang sidang utama Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, Bawaslu siap menghadapi sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menurutnya lantaran divisi hukum Bawaslu pusat dan daerah telah memantapkan fungsi koordinasi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK yang berlangsung selama tiga hari, sejak Sabtu (25/5/2019).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali memutuskan tak menerima empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 dalam sidang putuusan pendahuluan yang digelar hari ini. Adapun empat laporan dugaan pelanggaran ini ditujukan kepada terlapor KPU Pusat dan beberapa KPU di daerah.
Baca juga: Bawaslu Tolak Dua Laporan Pelanggaran Administrasi Pileg di Bangkalan
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menilai, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam pemilu semakin baik. Hal ini setdaknya terlihat dari turunnya jumlah Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila dibandingkan pemilu 2014.
Merujuk data MK, hingga 26 Mei 2019, sebanyak 340 permohonan PHPU telah masuk ke lembaga tinggi negara tersebut. Sedangkan permohonan PHPU tahun 2014 totalnya mencapai 902 permohonan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Divisi Hukum menjadi garda terdepan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Divisi ini menurutnya memiliki tanggung jawab untuk sinkronisasi berbagai dokumen pengawasan dan penindakan yang sudah dilakukan Bawaslu dalam memberi keterangan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Data atau dokumen ini menjadi senjata dalam menghadapi sidang," ucapnya dalam membuka Rapat Persiapan PHPU, Minggu (26/5/2019) malam di Jakarta
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan tak menerima dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dua laporan yang dibuat Zaini Rahman dan M Nizar Zahro ini terkait objek penghitungan suara pemilihan legislatif (pileg) DPR RI di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Laporan pertama atas pelapor Zaini teregister di Bawaslu dengan Nomor 11/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Terlapor adalah KPU Kabupaten Bangkalan dengan objek laporan mengenai perbedaan hasil penghitungan suara antara form DB1 DPR RI dengan form DA1 DPR RI.