Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu menjelaskan wewenang Bawaslu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 95, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemilu.