Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis sidang Bawaslu menggelar sidang putusan pendahuluan atas dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan terlapor KPU RI. Dalam putusannya, laporan yang diajukan Partai Pandu Bangsa dapat diterima dan dapat ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan, sedangkan laporan Partai Pemersatu Bangsa tidak dapat diterima.

Berlangganan Partai Pandu Bangsa