Dikirim oleh Ranap Tumpal HS pada

Hingga Kamis, 17 September 2020, Bawaslu telah menerima 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020. Permohonan sengketa ini diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar pemilihan tahun ini.  Dari 71 permohonan sengketa yang masuk, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus. Permohonan tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota.

Permohonan sengketa tersebut terjadi selama proses pendaftaran pasangan calon perseorangan yang terbagi tiga tahap, mulai dari penyerahan berkas dukungan dan sebaran atau verifikasi adminitrasi, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan. Bawaslu pun telah menerima permohonan sengketa dalam tahapan pendaftaran calon melalui partai politik (parpol). Untuk lebih jelas lihat siaran pers di bawah ini.