Ditulis oleh Jaa Pradana pada Jumat, 6 Desember 2019 - 11:26 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan memandang, solusi perbedaan kewenangan dalam pilkada dan pemilu bisa diselesaikan lewat kodifikasi UU. Terlebih, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan.