Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan Pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu mengingatkan kepada KPU dalam melaksanakan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: