Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu menghimbau kepada Partai Politik dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: