• English
  • Bahasa Indonesia

Laporan Mingguan Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Periode 20 s.d 24 Mei 2013

Laporan mingguan sampai dengan tanggal 24 Mei 2013 ini merupakan laporan rutin terkait dengan pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPD.Pada periode ini Bagian Tatalaksana Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu menerima laporan dari 18 (delapan belas) Bawaslu Provinsi yang terdiri dari :

NO

PROVINSI

1.

Sumatera Barat

2.

Riau

3.

Bengkulu

4.

Jambi

5.

Lampung

6.

DKI Jakarta

7.

Banten

8.

JawaTimur

9.

Kalimantan Barat

10.

Kalimantan Selatan

11.

Sulawesi Utara

12.

Gorontalo

13.

Sulawesi Tengah

14.

Sulawesi Barat

15.

Sulawesi Selatan

16.

Sulawesi Tenggara

17.

Maluku Utara

18.

Papua Barat

1. Laporan hasil laporan mingguan periode tanggal 20s/d24 Mei 2013 secara garis besar adalah sebagai berikut :

A. TAHAPAN KAMPANYE

Berkaitan dengan pelaksanaan kampanye di media massa cetak maupun elektronik, sampai dengan 24 Mei 2013,ditemukan fakta bahwa sudah ada beberapa yang melakukan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik (DKI, Banten, Jambi,Riau, lampung). Ada beberapa potensi kerawanan yang muncul, yaitu:

1) Kampanye di luar jadwal yang ditentukan ( PKPU no,1/2013; 16 Maret s/d 5 April 2014)

2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran tidak memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye, contohnya karena anggota partai politik tertentu merupakan pemilik jaringan media tersebut.

3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran tidak berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu dalam penyediaan rubric khusus contohnya karena anggota partai politik tertentu merupakan pemilik jaringan media tersebut.

4) Berdasarkan pada hasil pengawasan minggu sebelumnya, masih banyak partai yang belum menyerahkan daftar kampanye, maka potensi rawan lainnya yang bias muncul adalah Pelaksana kampanye berasal dari unsur-unsur yang termasuk dalam larangan kampanye. (UU no.8/2012; pasal 86 ayat 2), Pelaksana kampanye yang merupakan pejabat Negar; (a) belum mendapatkan izin cuti (b) Tidak memberikan pemberitahuan izin cuti

5) Adanya caleg DPR RI yang sudah melakukan kampanye di luar jadual melalui media massa cetak maupun elektronik di Dapilnya masing-masing dengan menggunakan media lokal

B. TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD

Hasil pencermatan pada tahapan pencalonan sampai dengan tanggal 24 Mei 2013, adanya Potensi Pelanggaran dalam tahapan Pencalonan adalah sebagai berikut :

1. Kolusi dan suap diantara petugas verifikator dan/atau desk khusus dengan LO parpol, untuk membuat persyaratan memenuh isyarat menjadi tidak memenuhi syarat dan sebaliknya.

2. Tingginya kontestasi antar caleg dalam 1 parpol dan mekanisme penghubung parpol dengan KPU yang hanya melalui LO akan membuat potensi sengketa diantara caleg semakin tinggi.

3. Perubahan urutan daftar caleg yang diusulkan parpol berbeda dengan urutan daftar caleg dalam DCS.

4. Penyerahan berkas dokumen perbaikan persyatan caleg melewati batas yang ditentukan.

2. Dari laporan sebagaimana tersebut di atas, disampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

A. INTERNAL PENGAWAS PEMILU

(1) Bawaslu melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dengan memberikan teguran karena tidak mengirimkan data sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan.

(2) Bawaslu melakukan monitoring dan evaluasi pada daerah – daerah terpilih terkait proses kerja pengawasan dan pelaporan hasil pengawasan secara periodik mingguan.

(3) Bawaslu membentuk tim terkait pengawasan pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa, cetak dan elektronik di tingkat pusat (Nasional).

B. TAHAPAN KAMPANYE

(1) Nota pendelegasian bagi bawaslu provinsi untuk memantau kampanye oleh caleg DPR RI yang dilakukan melalui media massa cetak dan elektronik yang ada di wilayah provinsi

(2) Memastikan pengawas Pemilu memberikan peringatan dini tertulis kepada peserta Pemilu terkait jadual Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik.

(3) Memastikan Pengawas Pemilu dan pihak terkait melakukan tindakan tegas terhadap kampanye iklan media massa cetak dan elektronik yang dilakukan di luar jadual.

C. TAHAPAN PENCALONAN

(1) Memberikan peringatan dini kepada peserta Pemilu agar tidak menyusulkan berkas kelengkapan bacaleg yang masih kurang.

(2) Mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan “sesuatu” kepada petugas verifikator, untuk kemudahan proses verifikasiperbaikanpersyaratanbacaleg.

(3) Mengingatkan KPU disetiap tingkatan atas potensi kolusi dan suap diantara petugas verifikator dengan peserta Pemilu terkait verifikasi perbaikan persyaratan Bacaleg.

(4) Memberikan peringatan dini atas potensi pelanggaran kode etik terkait dilanggarnya azas penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Provinsi.

(5) Memberikan peringatan dini kepada KPU agar mengingatkan KPU Provinsi yang tidak memberikan ruang bagi pengawas Pemilu untuk melakukan pengawasan.

(6) Memberikan apresiasi kepada Peserta Pemilu yang mematuhi mekanisme dan prosedur pernyerahan berkas perbaikan persyaratan pencalonan.

(7) Memberikan apresiasi kepada KPU Provinsi yang telah memberikan dan membuka akses seluas-luasnya bagi pengawasan yang dilakukan pengawas Pemilu.

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu