Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Periode 29 April s.d. 3 Mei 2013
Laporan mingguan sampai dengan tanggal 3 Mei 2013 inimerupakan laporan rutin terkait dengan pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPD. Pada periode ini Bagian Tatalaksana Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu menerima laporan dari15 (lima belas) Bawaslu Provinsi yang terdiri dari :
Dari seluruh laporan tersebut dapat dianalisis beberapa kondisi faktual pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terutama pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sebagai berikut :
Pada kegiatan pengajuan bakal calon Anggota Legislatif oleh Partai Politik ditemukan beberapa potensi pelanggaran sebagai berikut :
a. Bakal Calon diajukanolehlebihdarisatu partai politik terjadi di Jambi sebanyak 3 (tiga) kasus, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Riau terjadi di Kabupaten Anambas.
b. Bakal Calon diajukan oleh 1 (satu) partai politik tapi lebih dari 1 (satu) daerah pemilihan terjadi di Jambi 2 kasus, Banten 2 kasus, dan Sulawesi Barat 3 Kasus.
c. Nama bakal calon yang ganda terjadi 1 kasus di Banten tepatnya di Kabupate Lebak, 1 kasus di Sulawesi Barat tepatnya diKabupatenMamasa, dan 1 kasus di NTT tepatnya di KabNagakeo.
Kondisi ini menggambarkan terdapat ketidakpatuhan partai politik terhadap aturan teknis pelaksanaan pendaftaran bakal calon. Ketidakpatuhan ini tentunya harus ditindak tegas oleh KPU, sehingga tidak berkembang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan tahapan ini. Dengan demikian dapat dipastikan hal ini akan meminimalisir terjadinya sengketa pemilu kedepan.
Pada pemenuhan persyaratan BB-2 dan lampirannya ditemukan beberapa potensi pelanggaran sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi ditemukan banyak permasalahan bahwa KPU tidak mentaati aturan dengan melaksanakan verifikasi di atas Pukul 16.00 sebagaimana telah ditetapkan. Kasus ini terjadi di Riau, Jambi, Banten (Prov, KabLebakdanKabTangerang), Jatim, Sulbar (Prov, KabMamuju Utara), NTT, Sulut, Bengkulu, Kepri (kabKarimun), dan Sulsel.
Dengan ditemukannya fakta bahwa dari 15 Provinsi yang memberikanlaporannya, terdapat 9 Provinsi yang tidakpatuhmenyelesaikan jam kerjanyasampaidenganpukul 16.00 waktusetempat. Tentu saja hal ini akan berpotensi menimbulkan kecurangan. Dimana dengan tidak jelasnya waktu selesainya kegiatan verifikasi akan menciptakan kesempatan parpol maupun caleg menawarkan kolusi dengan pihak verifikator saat pengawas pemilu tidak lagi berada di lokasi verifikasi administrasi persyaratan calon. Selain itu dengan bertambahnya waktu pengerjaan verifikasi administrasi dikuatirkan konsentrasi maupun perhatian dari verifikator menurun saat melakukan verifikasi.Tentu saja hal ini akan berakibat fatal terhadap hasil verifikasi yang dilakukan.
Dari laporan sebagaimana tersebut di atas, Bawaslu mengambil langkah-langkah kebijakan sebagai berikut :