Dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu dilakukan rekrutmen Pegawai dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Non-PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dibuka adalah :
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan(Panwaslih) Aceh, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Aceh berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0718.C/K.BAWASLU/HK.01.01/XII/2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslih Aceh.
Adapun ketentuan pendaftaran bisa dilihat pada dokumen berikut :
Hari ini adalah hari terakhir pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas/Panwaslu) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, maka terhitung pada 17 sampai 23 Juni 2017, Tim Seleksi akan menerima berkas pendaftaran.
Untuk itu, bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin menjadi Panwaslu untuk melengkapi berkas seperti melampirkan :
1. KTP dan KK harus dilegalisir oleh Dinas Dukcapil Setempat.