Bawaslu mengumumkan Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Bawaslu Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Sisa Masa Jabatan 2021-2023 sebagai berikut:
Submitted by haryo sudrajat on Thu, 03/12/2020 - 20:07
Kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Sisa Masa Jabatan 2020-2023 dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 1437.A/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020 tentang Hasil Uji Kesesuaian Jabatan Pengisian Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tanggal 24 November 2020, Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menetapkan sejumlah 52 (Lima Puluh Dua) orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Sehubungan degan Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0394/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XI/2020 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dan sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sehubingan dengan pengumuman Sekretaris Jenderal Nomor 1420/Bawaslu/SJ/KP.01.01/X/2020 pada tanggal 30 Oktober 2020 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Formasi Tahun 2019. Bersama ini disampaikan bahwa terdapat 2 (dua) peserta mengundurkan diri sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Submitted by baguz pradana on Tue, 10/11/2020 - 10:58
Sehubungan dengan Pengumuman Nomor 1369/Bawaslu/SJ/KP.04.00/X/2020 tentang Perubahan Jadwal Wawancara Uji Kesesuaian Jabatan Pengisian Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan ini disampaikan lokasi wawancara di Kota Balikpapan untuk kabupaten/kota sebagai berikut:
Menyusuli Pengumuman Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1402/Bawaslu/KP.01.01/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Formasi Tahun 2019, bersama ini disampaikan penambahan dokumen persyaratan pemberkasan CPNS Bawaslu Formasi Tahun 2019 berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara, sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B4062/X/20.01 Tanggal 27 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2019, disampaikan bahwa peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum Formasi Tahun 2019 adalah peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B4062/X/20.01 (terlampir) yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf “P/L”, “P/L-1”, atau “P/L-2”, adapun peserta yang pada kolom keterangan terdapat kode “P/TL” atau “P/TH” dinyat
Sehubungan dengan Pengumuman Nomor 1369/Bawaslu/SJIKP.04.00/X/2020 tentang Perubahan Jadwal Wawancara Uji Kesesuaian Jabatan Pengisian Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan ini disampaikan perubahan lokasi wawancara untuk kabupaten/kota sebagai berikut: