Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Menyusuli Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0128/BAWASLU/SJ/HK.01.00/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Penundaan Pelaksanan Uji Kelayakan dam Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2020-2025, bersama ini disampaikan bahwa:
Sesuai dengan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
PENGUMUMAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH MASA JABATAN 2018-2023 DI 16 (ENAM BELAS) PROVINSI
Nomor: 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2
Berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali dan Provinsi Penambahan Terpilih Masa Jabatan
2018-2023 Nomor 0504/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 dan atas
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Nomor 0448/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tanggal 21Juni 2018 dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan,Pemberhentian,dan Penggantian AntarWaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan