Jakarta, Awaslupadu.Com - Polemik perbedaan pendapat terkait pembiayaan saksi Parpol oleh pemerintah juga melanda Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di depan sejumlah wartawan dan petinggi Parpol, Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan dukungannya pada kebijakan pendanaan saksi Parpol oleh negara. "Kami berharap kebijakan tersebut disetujui oleh pemerintah," ujarnya dalam diskusi mingguan Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP), di Jakarta.
Saksi parpol, lanjut Muhammad, sangat membantu Bawaslu dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara karena beberapa Parpol merasa terbatas kemampuannya
Sebelumnya beberapa komisioner Bawaslu keberatan jika menjalankan kebijakan tersebut, diantaranya Daniel Zuchron yang merasa lembaganya menjadi bemper Parpol karena merasa pihaknya tidak pernah mengusulkan kebijakan tersebut. "Kami hanya menjalankan apa yang sudah disepakati pemerintah dengan DPR," ujarnya.
Pendapat lain juga disampaikan Komisioner Bawaslu, Nasrullah yang meminta realisasi pendanaan saksi parpol oleh negara ditangguhkan hingga Pemilu 2019. Nasrullah merasa saat ini penolakan publik atas kebijakan ini sangat keras dengan argumentasi yang sangat logis karena kebijakan tersebut belum memperoleh payung hukum yang jelas meski pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 semakin dekat. "Terlalu memaksakan jika kebijakan ini diberlakukan sekarang".
Sementara Nelson Simanjuntak secara tegas menolak mendistrisbusikan uang negara kepada parpol. Sebab hal itu akan mengganggu tugas pokok Bawaslu sebagai pengawas. Nelson berharap pemerintah tidak menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada lembaganya.
Terkait adanya silang pendapat di tubuh Bawaslu tersebut, Muhammad menampiknya. "Tidak ada perbedaan pendapat. Kami semua setuju. Saya yang memimpin rapat plenonya," katanya menandaskan.