Jakarta, Bawaslu– Badan Pengawas Pemilu dianggap mempunyai pandangan yang sama dengan Komisi Pemilihan Umum terkait banyaknya gugatan atau kritikan yang menganggap KPU dan Bawaslu tidak berhasil mengawal posisinya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu 2014. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI Muhammad saat audiensi dengan Mahkamah Konstitusi terkait persiapan sidang sengketa pemilu legislatif di Kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (16/5).
Muhammad juga mengatakan, Pada Rekapitulasi Nasional beberapa waktu lalu KPU tidak mampu menyelesaikan sejumlah rekomendasi dari Bawaslu, sampai detik terakhir proses Rekapitulasi Nasional Bawaslu memberi beberapa catatan penting bahwa ada daerah-daerah tertentu yang mengalami begitu banyak kecurangan yang terjadi seperti di Nias Selatan, Halmahera Selatan serta Kota Manado. KPU secara teknis mengalami kendala untuk menjalankan secara utuh apa yang menjadi Rrekomendasi dari Bawaslu.
“Untuk memeberikan pembekalan kepada Bawaslu serta aparat dibawah, Bawaslu siap menyampaikan keterangan selanjutnya jika masih dianggap belum maksimal dalam keterangan yang telah disampaikan, “ ujarnya.
Bawaslu mempunyai mekanisme, setiap Panwas yang mendapatkan undangan untuk menjadi saksi tidak otomatis kami Bawaslu perkenankan. Bawaslu akan mempelajarinya terlebih dahulu dan kemudian berdasarkan pengarahan dari Koordinator Divisi Hukum, maka Pengawas Pemilu akan diperkenankan memberikan keterangan atau tidak.
Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas mengatakan, di Pemilu Kada tidak semua Panwas dipanggil untuk PHPU. Sedangkan untuk Pileg ini, Bawaslu serta aparat di bawah diberi kesempatan untuk memberikan hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu serta jajarannya.
Namun, ada beberapa kendala atau kesulitan di sejumlah tempat terkait Panwas di lapangan yang tidak menerima formulir C1-KWK tepat waktu dan bisa jadi formulirnya sudah bermasalah.
“Pemahaman Bawaslu RI kalau nanti ada gugatan terkait masalah C1 maka kami Bawaslu harus menyiapkan data yang harus tepat waktu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, terkait Pilkada, MK akan meminta keterangan Bawaslu bisa dari inisiatif majelis atau bisa juga atas permintaan para pihak, tapi para pihak tidak bisa secara langsung akan mengajukan Bawaslu atau Panwas sebagai saksi. Jadi semuanya harus melalui rekomendasi Bawaslu. Panwaslu tidak diperkenankan hadir secara langsung ke MK tanpa ada Rekomendasi atau didampingi oleh Bawaslu Pusat.
“Untuk memudahkan komunikasi antara Bawaslu dengan MK maka perlu ada LO dari Bawaslu,” ujarnya.
Hadir dalam audiensi ini Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Ketua Bawaslu RI Muhammad, Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas dan Nelson Simanjuntak, Kepala Biro Humas, Hubal dan antar Lembaga Jajang Abdullah.
Penulis : Irwan
Editor : Falcao Silaban