Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat selama ini masyarakat belum tertarik untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Penyebabnya antara lain karena format pelaporan yang belum sederhana dan kerap menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, Bawaslu berupaya untuk menata kembali hal tersebut.
“Bawaslu ingin menciptakan proses dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu yang lebih sederhana, baik dari aspek klarifikasi laporan masyarakat maupun temuan. Terutama di tingkat pusat dan provinsi, jika ada format laporan yang sederhana, diharapkan penanganan pelanggaran Pemilu dapat berproses dengan cepat,” kata Pimpinan Bawaslu, Nasrullah, dalam rapat kerja (raker) Penyusunan Perbawaslu terkait Sengketa Pemilu yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/2).
Hadir dalam raker tersebut, Ketua Bawaslu, Muhammad, dan Pimpinan Bawaslu masing-masing Nasrullah dan Nelson Simanjuntak. Dari jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, turut hadir saat itu Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal (H2PI) Jajang Abdullah, para Kasubbag dan Kabag, tim asistensi, dan sejumlah staf.
Menurut Nasrullah, wilayah penanganan pelanggaran Pemilu harus disuplai data dan informasi dari banyak orang, sehingga diperlukan ketertarikan terhadap calon pelapor untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukannya. Karena itu, Bawaslu perlu mendorong agar setiap orang yang menemukan pelanggaran Pemilu, maka orang tersebut mempunyai kesadaran diri untuk melaporkan hal-hal yang ditemukannya.
Pola pelaporan seperti itu, kata Nasrullah, yang nantinya akan diperankan oleh relawan pengawas Pemilu. Relawan ini tidak hanya melakukan proses pengawasan secara umum terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, namun juga akan memberikan respon cepat terhadap pelanggaran yang terjadi untuk dilaporkan kepada pengawas Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, Bawaslu harus mempersiapkan secara baik perangkat-perangkat yang mendukung proses penyelesaian dalam wilayah sengketa Pemilu, termasuk perangkat regulasinya. Karena itu, Perbawaslu Sengketa Pemilu diharapkan dapat mengakomodasi segala kemungkinan terburuk yang terjadi dalam sengketa Pemilu.
Perangkat administrasi yang harus dipersiapkan dalam menangani proses penyelesaian sengketa Pemilu di antaranya formulir permohonan sengketa, berita acara sengketa, serta keputusan penyelesaian sengketa agar memudahkan para peserta Pemilu dan jajaran Bawaslu. “Semua elemen harus dapat menggunakannya dengan benar dan sesuai dengan perintah Undang-undang yang berlaku,” ujar Muhammad. *** (muh/fs/sap)