Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengajak kaum perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan menjadi pengawas partisipatif. Ratusan perempuan itu pun menyatakan kesiapan mengawasi serta menyukseskan ajang pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar tahun 2020.
"Saya harap komitmen moral ini bisa dibangun bersama-sama," ucapnya saat memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi Tatap Muka kepada Masyarakat Kelompok Rentan di Makassar Sulawesi Selatan, Jumat (20/12/2019).
Dewi menuturkan, apabila para perempuan menemukan adanya dugaan pelanggaran pilkada, maka dengan sukarela harus menyampaikan laporan kepada Bawaslu. Tugas dan kewajiban lembaga pengawas pemilu menurutnya akan mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pilkada.
Beberapa potensi pelanggaran yang sering dilakukan, ungkap Dewi, antara lain politik uang, kampanye di media sosial, penyebaran berita bohong, penghinaan. Lalu ada pula penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan serta banyak keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu potensi-potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada Pilkada 2020," jelas akademisi Universitas Tadulako Sulawesi Tengah itu.
Dewi menambahkan, apabila terjadi praktik politik uang harus segera dilaporkan selama tidak lebih dari tujuh hari. Selain itu, identitas yang akan dilaporkan harus jelas, pertistiwa yang dilaporkan juga harus diketahui persis atau ada saksinya.
"Jangan datang melaporkan hanya karena informasi teman yang tidak jelas. Jadi yang dilaporkan yang dilihat langsung, bahwa ada peristiwa yang terjadi terkait pelanggaran pemilu. Harus ada alat bukti," pungkas Dewi.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Muhtar