PALI, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Sumatra Selatan (Sumsel) mengajak masyarakat kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang memenuhi persyaratan ikut mendaftar menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2020. Di mana, pendaftaran dibuka 27 November hingga 3 Desember 2019.
Anggota Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi memandang, Pilkada 2020 khususnya di PALI, menjadi kesempatan masyarakat setempat menjadi bagian pengawas pemilu. Hal ini dia sampaikan saat acara Sosialisasi Tatap Muka kepada Kelompok Masyarakat Terkait Persiapan Pengawasan Pilkada 2020 di PALI, Kamis (14/11/2019).
“Silakan masyarakat kabupaten PALI yang ingin mendaftar menjadi Panwascam nanti berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten PALI terkait berkas, formulir, dan persyaratan pendaftaran lainnya sehingga mudah mendaftar,” jelas Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumsel tersebut.
Yenli menerangkan, persyaratan utama menjadi Panwascam berdasarkan usia, minimal 25 tahun. Lalu, kategori pendidikan paling rendah lulus SMA/SMK, status kewarganegaraan WNI, bukan orang partai, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilihan.
“Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bawaslu Sumsel berharap antusias masyarakat untuk mendaftar tinggi, sehingga pada 20 Desember sudah ada Panwascam. Dengan begitu Bawaslu lebih cepat satu bulan dari KPU dalam pembentukan jajaran ditingkat kecamatan,” harapnya.
Yenli pun mengulas Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019, pembentukan PPK dijadwalkan akan berlangsung Januari 2020. "Jadi, Panwascam tua sebulan dari PPK," sebutnya.
Yenli menegaskan, Panwascam nantinya juga akan memiliki peran yang penting dalam melakukan pengawasan tahapan penetapan jumlah dukungan perseorangan yang telah dimulai pada Oktober lalu.
Selain itu, menurutnya, dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 tahun depan, pihaknya masih menunggu kepastian terkait penerapan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Karena ada beberapa nomenklatur pengawas pemilu yang masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Ranap THS