Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin meminta jajaran divisi penyelesaian sengketa baik Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota meningkatkan kemampuan mediasi. Hal ini penting agar masalah sengketa Pilkada 2020 dapat rampung secara musyawarah mufakat.
Dia menilai, kemampuan fakultatif jajarannya di daerah akan diuji mulai tahapan proses pencalonan. Dalam fase ini, menurutnya, bisa saja perseorangan yang mengajukan sengketa merupakan orang-orang yang mempunyai hubungan baik. Afif pun menegaskan, agar jajaran pengawas selalu independen serta berintegritas.
Afif menekankan, para mediator lembaga pengawas pemilu harus bisa belajar dari kasus-kasus sengketa yang pernah ditangani dalam gelaran pilkada-pilkada sebelumnya.
"Ini harus bisa kita identifikasi sehingga besok kalau ada masalah di provinsi atau kabupaten/kota bisa mengadvokasinya," ucapnya dalam Rakornas Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (27/10/2019).
Wakil Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menuturkan, pengalaman pilkada sebelumnya akan sangat berguna untuk diinventarisir pola penanganannya serta cara-cara penyelesaian masalah sengketa proses.
"Maka ini harus didukung dengan meningkatkan kapasitas kita sebagai mediator yang baik, menyelesaikan masalah tanpa masalah," tegas Afif.
"Mediaror itu kemampuan, ketrampilan yang tidak hanya bisa didapat dengan membaca buku saja," imbuhnya.
Selain itu, Afif juga berharap dalam situasi apapun divisi penyelesaian sengketa mempunyai kemampuan yang luar biasa. "Termasuk juga bagaimana memediasi jika ada ketegangan antarkomisioner atau komisioner dengan sekretariat," tandasnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana