Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Lagi-lagi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar mempertanyakan KPU tingkat provinsi yang tak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Kali ini, KPU Sumatera Barat (Sumbar) tak menjalankan PSU di tujuh TPS, dari total 108 TPS hasil rekomendasi Bawaslu Sumbar.
"Ada tujuh TPS yang tidak dilaksanakan PSU. Apakah kami boleh diberitahu dasar kenapa 7 TPS tidak dilaksanakan," tanya Fritz dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di kantor KPU Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Ketua KPU Sumbar Amnasmen membenarkan adanya rekomendasi PSU di 108 TPS, namun baru terlaksana di 101 TPS. Dia mengungkapkan, ketujuh TPS yang tidak melakukan PSU berada di Kota Padang dalam satu kecamatan.
Amnasmen beralasan, PSU tidak dilakukan karena pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di tujuh TPS itu masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga, PSU tak bisa dilakukan. "Ternyata pemilih yang menggunakan hak pilih di DPK masih dalam lingkup satu desa atau satu kecamatan," ungkapnya.
Perlu diketahui, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII, pemilih yang hanya mempunyai e-KTP diperbolehkan memilih dengan syarat menggunakan hak suaranya sesuai domisili. Lalu mereka juga harus menggunakan hak suaranya diatas pukul 12.00 waktu setempat.
Editor: Ranap THS