Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu, Abhan mempersilakan para peserta pemilu untuk melakukan koreksi terhadap rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional hasil Pemilu 2019. Menurutnya, pengajuan koreksi sebagai salah satu hak peserta pemilu.
"Jika ada keberatan, silakan lapor kepada kami (Bawaslu). Gunakan mekanisme yang ada," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Mekanismenya, sambung Abhan, peserta pemilu mengajukan koreksi setelah ada keputusan rekapitulasi nasional dari setiap provinsi. Surat keputusan rekapitulasi tersebut menurut Abhan, bisa dijadikan sebagai objek sengketa. Dia mengungkapkan, aturannya tercantum dalam Perbawaslu Nomor 18 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
"Kalau ada persoalan dalam rekapitulasi nasional, maka akan diselesaikan melalui administrasi pemilu," ungkapnya.
Abhan menjelaskan, bahkan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih berhak untuk mengajukan koreksi, asalkan melengkapi persyaratan formil dan materil.
Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin mengatakan, saat ini Bawaslu telah menerima laporan dari salah satu peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi provinsi Kalimantan Barat. Bawaslu, akunya, segera memroses laporan jika pelapor telah memenuhi persyaratan.
"Prosesnya sedang berjalan. Selanjutnya akan kami bahas dan segera ditangani," ujarnya.
Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 hari ini, PDI Perjuangan mengajukan koreksi atas hasil rekapitulasi provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, partai berlambang banteng dengan moncong putih itu juga mengajukan koreksi hasil rekapitulasi provinsi Kalimantan Barat.
Editor: Ranap THS