Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rekapitulasi suara nasional tingkat provinsi menjadi alot lantaran banyaknya interupsi dari para saksi. Ketua Bawaslu Abhan pun merekomendasikan KPU segera memulai proses rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Bali di kantor KPU, Jumat (10/5/2019) siang.
Abhan menjelaskan, pembukaan jenis dokumen rekapitulasi dan tertib acara disesuaikan dengan teknis rekapitulasi untuk luar negeri. Hal ini guna menjawab pertanyaan dari saksi Partai Demokrat Andi Nurpati yang menyampaikan tiga pertanyaan kepada KPU. Andi mempertanyakan provinsi yang siap rekapitulasi nasional, dokumen hasil rekapitulasi provinsi yang harus digandakan, dan bagaimana KPU menjelaskan teknis 'rekapitulasi ini terbuka untuk umum'.
"Kita sudah menjalani proses rekapitulasi ini selama enam hari, langsung dimulai saja," sebut Abhan tatkala diminta Ketua KPU Arief Budiman menjawab dan memberikan rekomendasi
Jawaban Abhan ini sekaligus menjadi penjelasan atas pertanyaan Ferry Mursidan Baldan selaku saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua yang mempertanyakan alasan Bali yang dahulu diplenokan. "Kalau abjad, kan ada Aceh yang huruf A, Bali kan huruf B," tanya Ferry.
Ketua KPU Arief Budiman sendiri mengungkapkan, rekapitulasi provinsi untuk KPU provinsi Bali lantaran sudah lengkap dan hadir pihak Bawaslu Provinsi Bali. "Dari 34 provinsi yang sudah selesai melakukan rekap di provinsinya masing-masing itu ada lima, yaitu Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Gorontalo," terang Arief.
Foto: Irwansyah
Editor: Ranap Tumpal HS