Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu memutuskan, Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Keputusan nomor 005/LP/PP/ADM/RI/00.00/III/2019 ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi di gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Ir Joko Widodo dan Prof. Dr K.H. Ma’ruf Amin agar tidak mengulangi perbuatan terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan,” ujar ketua Bawaslu, Abhan dalam pembacaan sidang putusan.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, dinyatakan bersalah lantaran tidak melakukan cuti saat menghadiri kampanye deklarasi Forum Satu Nusantara untuk Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019).
Dalam pertimbangan putusan disebutkan selama sidang pemeriksaan tidak terdapat bukti yang menunjukan Eko memiliki izin cuti. Menurut Pasal 62 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, secara teknis menteri harus memiliki izin cuti jika melakukan kampanye.
"Berdasarkan fakta persidangan, terlapor (Eko) tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma'ruf, maka menurut majelis pemeriksa, terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu, yaitu tata cata atau mekanisme pelaksanaan pemilu," ujar Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo saat persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Mendes PDTT, Farid Abdurrahman, mengatakan, pikir-pikir dan akan mengkaji kembali putusan Majelis Hakim tersebut.
Penulis dan foto : Nurisman