Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pada Pemilu sebelumnya, capaian 30% keterwakilan perempuan belum bisa diwujudkan sehingga hal ini masih menjadi “Pekerjaan Rumah (PR)” semua pihak.
Menurut Dewi, regulasi yang menjamin partisipasi politik perempuan sudah ada. Bahkan sekarang ini gerakan-gerakan advokasi perempuan sudah sangat sistematis, terstruktur, dan masif untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan perempuan.
“Namun untuk mewujudkan 30% keterwakilan perempuan di Parlemen masih menjadi perjuangan kita,” ujar Dewi pada Sosialisasi Pemilih Perempuan Cerdas Untuk Pemilu Berkualitas yang diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia dan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Dewi menerangkan, menghadapi Pemilu 2019 sebagai afirmasi kebijakan 30% keterwakilan perempuan, partai politik diwajibkan untuk mengikut sertakan minimal 30% keterwakilan perempuan.
“Tetapi dengan melihat komposisi pemilih yang lebih dari 50% adalah perempuan, harusnya keterwakilan perempuan bisa mencapai lebih dari 30%, minimal sesuai dengan jumlah pemilih yang mana lebih dari 50% pemilih yang tercatat dalam DPT adalah perempuan,” jelas Dewi.
Dewi berharap, perempuan juga dapat berpartisipasi dalam proses pemantauan Pemilu. “Tujuan akhir partisipasi perempuan dalam politik dan dalam proses pemantauan pemilu adalah untuk memastikan Pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya.
Penulis/Foto: Tika