Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan skor 90,66 dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik 2018 dari Komisi Informasi (KI). Dari seluruh lembaga nonstruktural, yang dinilai KI Pusat, Bawaslu berada di peringkat tiga dalam mengelola dan melayani informasi publik. Penganugerahan predikat Badan Publik Informatif itu disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presidenm Jakarta (5/11/2018). Predikat tersebut menjadi motivasi bagi Bawaslu untuk terus menjaga komitmen sebagai lembaga negara yang terbuka dan akuntabel.
Komitmen tersebut tentu sangat penting diwujudkan di tahun pemilu seperti saat ini. Keterbukaan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan proses dan hasil pemilu yang tepercaya.
Dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab Bawaslu seperti diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu dituntut menjaid lembaga yang terbuka, akuntabel, dan transparan. Tupoksi Bawaslu sangat berkaitan dengan keterbukaan informasi terkait hak warga negara untuk mengetahui dan mengakses informasi publik.
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu memproduksi dan menguasai informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan pemangku kepentingan pemilu.
Transformasi kebijakan informasi publik adalah salah satu fokos perhatian pimpina Bawaslu. Hal itu diwujudkan di antaranya dengan revisi dasar hukum keterbukaan informasi publik, menyelenggarakan pelatihan, sinkronisasi data, dan koordinasi dengan pimpinan.
Skor implementasi keterbukaan informasi publik 2018 Bawaslu meningkat dibandingkan pada 2017 yaitu 79,05. Tahun lalu Bawaslu meraih peringkat empat dalam implementasi keterbukaan informasi public.
Humas Bawaslu