Pengembangan Pengawasan Partisipatif Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota
Submitted by baguz pradana on Wed, 15/08/2018 - 14:00
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro saat memberikan arahan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023, Jakarta, Rabu (15/08/2018).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pengembangan pengawasan pemilu partisipatif adalah kewajiban Bawaslu kabupaten/Kota, bukan Bawaslu Provinsi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro saat memberikan arahan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023, Jakarta, Rabu (15/08/2018).
"Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengembangkan pemilu partisipatif, dan ini tidak ada kewajiban di dalam Bawaslu Provinsi,” ujar Gunawan.
Kewajiban ini untuk mengantisipasi ketika Bawaslu Kabupaten/Kota tidak ada tahapan pemilu nasional dan tahapan pilkada. Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten/kota dapat tetap bekerja dalam rangka mengembangkan pengawasan partisipatif.
Selain itu, menurutnya, peningkatan demokrasi di Indonesia tidak bisa hanya dilakukan dengan hanya proses-proses tahapan pemilu saja. Hal itu harus juga dilakukan dengan menggalakkan pendidikan pemilih, pengawasan pemilu partisipatif dan mengajak seluruh pemangku kepentingan pemilu menjadi tonggak-tonggak untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
“Inilah nanti yang akan menjadi kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setiap hari, harus bergerak ke bawah untuk merangkul seluruh masyarakat untuk mampu dan mau untuk berdemokrasi,” pungkasnya.