Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diberi kemudahan dalam mewujudkan haknya untuk memilih dan dipilih dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).
“Saudara kita ini (penyandang disabilitas) harus kita perjuangkan hak mereka dalam pelaksanaan Pemilu kedepan, terdekat yaitu Pemilu 2019. Penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dengan warga negara lainnya,” kata Afif saat memaparkan materinya dalam diskusi tentang Calon Legislatif Disabilitas sebagai Kandidat Potensial Untuk Dipilih, di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Bawaslu, sambung Afif, akan terus membantu hal apapun yang menjadi kesulitan para penyandang disabilitas dalam hal menyalurkan hak memilih dan dipilihnya. Selain itu, kata dia, Bawaslu selalu memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari keluarga besar pengawas Pemilu.
“Kami terbuka bagi siapapun termasuk penyandang disabilitas, dan faktanya sudah ada di beberapa daerah penyandang disabilitas menjadi pengawas pemilu,” terang Afif.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Sesuai pasal 5 UU 7 Tahun 2017, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Afif meminta kepada semua pihak terutama penyelenggara Pemilu, KPU-Bawaslu untuk tidak menyulitkan penyandang disabilitas dengan syarat-syarat dan prosedur terkait haknya sehingga menghilangkan kesempatan baik menjadi Anggota DPR, DPD bahkan Presiden dan wakil Presdien.
“Intinya beri mereka kemudahan. Berikan mereka kesempatan untuk memimpin. Saya yakin mereka (penyandang disabilitas) memiliki kualitas dan kemampuan yang sama dengan warga lainnya,” tutup Afif.