Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu RI melakukan peninjauan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah 2018 secara langsung ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Dalam proses tersebut ditemui persoalan seperti adanya laporan surat pemberitahuan memilih (Form C6) hingga akses menuju TPS yang tidak layak.
Di TPS 005 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan terdapat Form C6 ganda atas nama Lisa Amanda Yakhin. Hal tersebut diketahui saat keluarga Lisa mendatangi TPS 005 Desa Cijayanti untuk menyalurkan hak pilihnya. Ketika anggota keluarga lainnya melakukan pendaftaran, Lisa melapor ke KPPS terkait kegandaan C6 atas namanya.
KPPS yang merasa adanya kekeliruan langsung merespon cepat guna menghindari adanya hal yang tidak diinginkan. “Kami tangani dulu ya terkait hal ini supaya cepat dan pencoblosan tidak terganggu,” kata salah satu petugas KPPS di TPS 005 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang.
Selain nama pemilih ganda, kendala lainnya saat proses pencoblosan juga terjadi di TPS 017 Desa Bojong Koneng adalah keluhan pemilih terkait lokasi TPS yang harus dilintasi dengan kondisi jalan berbatu. Kemudian kendala lainnya terjadi di TPS 005 Desa Cijayanti dengan lokasi TPS harus melintasi anak tangga dan ini sangat tidak layak bagi pemilih Lansia dan disabilitas. Tidak layaknya akses bagi penyandang disabilitas menuju TPS 005 tersebut menjadi persoalan yang tidak boleh terulang lagi.
Untuk diketahui, hak politik penyandang disabilitas telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan demikian akses yang aman dan memudahkan bagi penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya harus terpenuhi.
Penulis/foto: Irwan