Submitted by baguz pradana on Fri, 25/05/2018 - 16:27
Kairo, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) M Afifuddin mengingatkan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) agar memberi memerhatikan daftar pemilih di luar negeri. Panwaslu LN diminta mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara pemilu luar negeri agar tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali.
“Masalah lain ada dalam hari pemungutan suara nanti. Pengawas Pemilu luar negeri harus dapat menghindari penggunaan hak oleh pemilih sampai dua kali. Jangan sampai dia (pemilih) sudah memilih menggunakan pos dan memilih pada hari pemungutan suara di TPS,” ujar Afif pada Bimbingan Teknis Panwaslu LN di Kairo, Mesir, Selasa (22/5/2018).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali adalah tindak pidana pemilu. Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali terancam pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.
Lebih lanjut, Afifuddin mengatakan, Panwaslu LN harus memastikan seluruh WNI yang memenuhi syarat memilih, masuk dalam daftar pemilih. Sebaliknya, lanjut dia, pemilih yang tidak memenuhi syarat harus dicoret dari daftar pemilih.
Afif menuturkan, Panwaslu LN juga harus memastikan validitas data pemilih. Artinya, lanjut dia, pengawas harus memastikan tidak ada WNI yang tercatat di daftar pemilih sampai dua kali.
“Hindari pendataan ganda. Didata di sini (di luar negeri) dengan paspor dan didata di daerah asal (di Indonesia) dengan KTP asalnya,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu.
Bawaslu melantik Panwaslu LN kantor perwakilan Kairo, Kuwait City, Manama dan Muscat. Usai dilantik, para pengawas tersebut menjalani bimtek pengawasan pemilu.