Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu menerima kunjungan dari perwakilan DPR Aceh di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (7/3/2018). Perwakilan DPR Aceh diterima langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro beserta pejabat struktural Bawaslu RI. Kedatangan perwakilan DPR Aceh ini terkait tentang status Pengawas Pemilu di Provinsi Aceh.Ketua Komisi I DPR Aceh Ermiadi Abdul Rahman menyampaikan kepada Bawaslu bahwa ada dua regulasi di Aceh, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur kelembagaan Pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi Pileg, Pilpres, dan Pilkada serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mengatur tentang kelembagaan pengawas pemilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.
“UU 7 menghendaki kelembagaan Pengawas Pemilu menjadi lembaga yang terpadu, hirarkhis, dan seragam. Sedangkan berbeda dengan kelembagaan KIP di Aceh, UU Pemerintahan Aceh memandatkan kepada Pengawas Pemilihan untuk mengawasi hanya Pilkada di Aceh. Dengan demikian, dalam pelaksanaan Pemilu Nasional yang pelaksanaannya beririsan dengan Pilkada Aceh, maka akan ada dua lembaga Pengawas yakni lembaga pengawas Pemilu dan lembaga pengawas Pemilihan di Aceh,” jelas Ermiadi.
Ermiadi berharap Bawaslu perlu mempercepat proses pembentukan Bawaslu Kab/Kota dan membuat kebijakan untuk memberi tugas kepada Panwaslih untuk membantu pengawasan Pemilu nasional. "Kami berharap sekiranya proses rekrutmen itu bisa di DPRA," ujarnya.
Penulis/Foto: Baguz