• English
  • Bahasa Indonesia

Belajar Kepemiluan, Mahasiswa FISIP Unhas Kunjungi Bawaslu

Para mahasiswa Fakultas Ilmu Soisal dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Makassar tengah menyimak penjelasan dari Kepala Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Bawaslu RI, Feizal Rachman tentang pemilu dan pengawasan pemilu di Gedung Bawaslu, Senin (16/1).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sekitar 17 Mahasiswa Fakultas Ilmu Soisal dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Makassar berkunjung ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Jakarta, Senin (16/1).

 

Maksud kunjungan mahasiswa Unhas ini untuk mempelajari lebih dalam tentang proses kepemiluan di Indonesia dan proses pengawasannya yang dilakukan oleh Bawaslu. Selain itu, rombongan yang memakai almamater merah ini juga ingin mengetahui struktur kepemimpinan Bawaslu sejak berdiri sebagai lembaga yang mandiri untuk mewujudkan pemilu dan Pilkada yang demokratis dengan pengawasan yang melekat.

 

Feizal Rachman selaku Kepala Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Bawaslu RI yang menerima kunjungan mahasiswa Unhas tersebut menyampaikan bahwa penyelenggara Pemilu di Indonesia yaitu Bawaslu dan KPU. KPU kata dia, merupakan penyelenggara teknis, dan Bawaslu selaku pengawasnya.

 

Untuk Kepemimpinan Bawaslu lanjut Feizal. Periode pertama 2008-2012 Bawaslu dipimpin oleh Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP, M.Si, (Ketua), Wahidah Suaib, S.Ag, M.Si, Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, SF. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, SE, dan Wirdyaningsih SH. MH. Sedangkan untuk periode kedua, 2012-2017 dipimpin oleh Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. selaku Ketua, dan empat Pimpinan lainnya adalah Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson Simanjuntak.

 

Ia juga memberitahukan kepada mahasiswa Unhas tersebut bahwa lembaga pengawas pemilu di Dunia hanya ada di Indonesia dan Ekuador. Hal ini tentu menjadi dasar bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia memang harus diawasi dengan baik karena gejolak politiknya sangat tinggi.

 

Selain itu Feizal memaparkan tugas pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Feizal memaparkan tujuan pengawasan Pemilu yaitu memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber, jurdil dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan, dan akuntabilitas hasil Pemilu.

 

“Serta tujuan akhir yaitu Mewujudkan Pemilu yang demokratis, ”tutup dia. 

Penulis: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu