• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu: PNS Harus Netral

Rejang Lebong, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI)  Muhammad menegaskan kembali terkait pelibatan Pegawai Negeri Sipil pada kegiatan kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015.

“Jika ada oknum PNS yang ikut Politik praktis dan terbukti bersalah, maka UU PNS harus ditegakkan. Jadi induk organisasinya atau Kementerian/Lembaganya harus tegas memberikan sanksi. Bawaslu dan Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada Menteri (Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi) bahwa PNS tersebut terbukti menggunakan fasilitas negara atau berkampanye untuk calon tertentu," tegasnya, di sela-sela rangkaian agenda kegiatan Pendidikan Pengawasan dengan metode investigasi bertempat di aula SMKN 1 Curup, kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, baru-baru ini. 

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan dalam huruf a, bahwa perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi Politik. Lalu dalam huruf f, yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Muhammad juga menambahkan bahwa PNS atau Pegawasi ASN bisa menghadiri kampanye calon kepala daerah pada saat hari libur untuk mendengarkan visi misi, karena PNS juga memiliki hak Politik. Namun harus diingat bahwa ada aturan yang mengatur tentang pelibatan PNS. “PNS bisa mendengarkan orasi-orasi Politik tetapi tidak di jam kantor dan tidak menggunakan atribut PNS karena status PNS itu melekat. Yang bisa dilakukan adalah hanya mendengarkan visi misi pasangan calon, yang nantinya dipilih pada saat Pemilihan," imbaunya.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 80 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pejabat Negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis, mengambil tindakan maupun keputusan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu. Selain itu berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 79 poin 4 bahwa pasangan calon dilarang melibatkan PNS, TNI maupun Polri sebagai peserta kampanye atau juru kampanye.

Ia juga menambahkan bahwa penting memberikan pemahaman kepada masyarakat dan bakal calon tentang peraturan serta moral dan etika yang seharusnya disadari dan dijunjung tinggi sebagai upaya untuk memberikan pendidikan politik yang baik. Karena nilai-nilai moral dan etika berperan sebagai etika Politik dengan harapan ke depannya akan memajukan  masyarakat, bangsa dan negara. “Kita himbaulah komitmen etika dari para bakal calon yang akan maju kembali menjadi kepala daerah  supaya tidak menggiring-giring birokrasi," pungkas Guru Besar FISIP Unhas tersebut. 

 

Penulis    :  Wisnu Broto

Editor     : Falcao Silaban

 

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu