• English
  • Bahasa Indonesia

Tingkatkan Kemampuan Mediasi, Bawaslu Belajar dari Pakar UI dan Undip

Pakar hukum dari Universitas Indonesia Wirdyaningsih (kiri) dan pakar ilmu pemerintahan Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini (kanan) saat menjadi narasumber dalam Rakornas Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 27 Oktober 2019/Foto: Jaa Rizka Pradana

Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu menggelar Rakornas Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020. Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Wirdyaningsih dan pakar ilmu pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Nur Hidayat Sardini dihadirkan di hadapan 34 Bawaslu tingkat provinsi seluruh Indonesia.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja meminta para jajaran Bawaslu daerah untuk mematangkan teknik negosiasi menghadapi sengketa proses Pilkada 2020. Dia juga menekankan pentingnya 'sharing' (berbagi) antarmediator lembaga pengawas yang telah punya banyak pengalaman menangani kasus-kasus sengketa.

"Dua pakar ini dihadirkan untuk berbagi teknik negosiasi. Kurikulum mana dalam sengketa pemilu yang perlu digariskan Bawaslu di masa depan," cetusnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (27/10/2019).

Dalam paparannya, Nur Hidayat Sardini menyampaikan sengketa proses pilkada harus diselesaikan secara musyawarah mufakat supaya pilkada memenuhi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan besar dalam tujuan-tujuan pilkada.

"Penerapan mekanisme electoral dispute resolution supaya sampah pemilu diselesaikan secara pidana yang selalu memberi akternatif hitam atau putih, menang atau kalah. Padahal pemilu tidak bisa didekati melalui hukum semata. Ada dialog, ada musyawarah," terang Ketua Bawaslu periode 2008-2011 tersebut.

Lelaki yang karib disapa NHS ini memaparkan, fungsi pencegahan sengketa proses pemilihan terdiri atas lima hal. Pertama, identifikasi yakni mengidentifikasi potensi kerawanan sengketa proses pemilihan. Kedua, melakukan pemetaan. Ketiga, koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan instansi pemerintah terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilihan.

Keempat, evaluasi kepada penyelenggara pemilu terkait hal ikhwal penyelesaian sengketa proses pemilihan. Terakhir, peningkatan partisipasi masyakarat dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan.

Sementara Wirdyaningsih menjelaskan tentang permasalahan dan teknis melakukan sengketa proses pilkada. Menurutnya, para mediator harus berintegritas, objektif, bisa menyiasati keterbatasan, dan selalu meningkatkan keahliannya.

"Seorang mediator harus menguasai ketrampilan dan teknik pengorganisasian, perundingan, fasilitasi dan komunikasi," pungkasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu