• English
  • Bahasa Indonesia

Rahmat Bagja: Menjadi Mediator Sengketa Pilkada Harus Depankan Etika

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 Gelombang Pertama di Batam, Senin 21 Oktober 2019/Foto: Irwan

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, menjadi mediator perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 akan datang harus mengedepankan etika. Menurutnya, harus bisa adil dengan memperlakukan seluruh pihak secara sama.

“Ada etika yang harus dipegang. Sebagai mediator harus bisa menyamakan kedudukan dalam perkara. Tidak ada yang lebih tinggi derajatnya baik pemohon maupun termohon. Etika bekerja di situ,” jelasnya saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 Gelombang Pertama di Batam, Senin (21/20/2019).

Baca juga: Afif Dorong Aktor Pemilu Siapkan Desain Potret Pilkada 2020

Bagja menambahkan, sebagai mediator yang beretika tentu sebisa mungkin mendinginkan suasana yang mungkin sedikit tegang antarpihak berperkara. Untuk itu, perlu membuat ruang mediasi menjadi lebih sejuk guna mendapatkan kesepakatan kedua dua belah pihak dan tetap harus netral.

“Tidak mudah mendudukkan dua pihak dengan kasus yang memiliki kepentingan masing-masing. Butuh kesabaran supaya tidak terpancing emosi. Tapi saya rasa jika sebagai mediator beretika, pihak yang berperkara akan lebih hormat,” jelas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut.

Selain itu, alumnus dari Universitas Indonesia ini meminta jajaran Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menjadi mediator dalam proses sengketa Pilkada 2020 untuk tidak membedakan-bedakan pihak yang bersengketa ketika kasusnya masuk ke Bawaslu.

“Saya minta Bawaslu tetap teguh di tengah-tengah. Jangan sampai mentang-mentang pemohon orang yang paling dihormati di wilayah Bapak/Ibu lalu diistimewakan. Jangan seperti itu! Budaya kita memang saling menghormati, tapi ketika masuk meja mediasi kedudukan tetap sama,” ujar dia.

Baca juga: Romansa ke MAN 1 Jember, Afif Ajak Siswa Buka Jaringan

Untuk diketahui, Bawaslu melaksanakan Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 Gelombang Pertama ini agar jajaran Bawaslu daerah dapat memahami tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan yang berbeda dengan penyelesaian sengketa pemilu.

Peserta dalam kegiatan ini adalah para pimpinan Bawaslu tingkat kabupaten/kota, para coordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu tingkat provinsi, dan Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu tingkat provinsi. Ada pun wilayahnya, meliputi: Nanggore Aceh Daursalam, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lalu, Banten, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu