JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemiliih Untuk Rakyat (JPPR) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal memastikan ketersediaan logistik Pemilu logistik 9 April 2014 lalu. Sementara Badan Pengawas Pemilu diminta lebih tegas dan lebih cepat menindaklanjuti pelanggaran pidana money politic oleh caleg atau parpol.
Penilaian tersebut merupakan hasil analisis dan rekomendasi JPPR yang dipaparkan dalam jumpa pers bersama Pokjanas Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) dan Komite Independent Pengawas Pemilu (KIPP) di media center Bawaslu, Minggu (13/4).
“KPU gagal memastikan ketersediaan dan validitas logistik di hari pemungutan suara. Managemen logistik di tingkat bawah yang masih berantakan juga harus mendapat perhatian khusus. Dengan banyaknya logistik Pemilu tertukar harus membuat KPU menata ulang managemen logistik,” kata Muhammad Afifudin, Koordinator JPPR kepada wartawan saat jumpa pers.
Setidaknya JPPR mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi terkait pelaksanaan Pileg 9 April lalu untuk perbaikan dalam Pemilu Presiden. Rekomendasi tersebut yakni 2 (dua) rekomendasi ditujukan untuk KPU, dan masing-masing satu rekomendasi untuk Bawaslu, partai politik peserta Pemilu dan untuk pemilih.
Selengkapnya rekomendasi JPPR sebagai berikut :
1. Untuk KPU :
a. Adanya sejumlah masalah dalam DPT seperti orang meninggal yang masih mendapat undangan, pemilih mendapat undangan lebih dari satu harus menjadi perhatian khusus ke depan, menjelang pelaksanaan Pilpres. DPT merupakan hak politik warga yang sangat dibutuhkan akurasi dan validitasnya.
b. KPU gagal memastikan ketersediaan dan validitas logistik di hari pemungutan suara. Managemen logistik di tingkat bawah yang masih berantakan juga harus mendapat perhatian khusus. Dengan banyaknya logisitik Pemilu tertukar harus membuat KPU menata ulang managemen logistik. Mekanisme reward and punsihment haruslah diberlakukan bagi para pihak yang dengan sengaja atau tidak melakukan kelalaian dalam proses distribusi logistik.
2. Untuk Bawaslu :
Bawaslu harusnya bisa mengidentifikasi potensi karut marutnya distribusi logisitik di tingkat bawah misalnya melakkan pengawasan ketat jelang pendistribusian logistik. Jika hal ini dilakukan niscaya bisa dilakukan potensi pencegahan. Praktek jual beli suara yang sangat masif juga harus ditindak lebih tegas dan cepat oleh Bawaslu sehingga bisa menimbulkan efek jera pada pihak-pihak yang melakukan kecurangan Pemilu.
3. Untuk partai politik :
Banyak praktek money politik harusnya menjadi pengingat ke semua parpol agar dalam menggalang dukungan pemilih lebih mengedapankan pada pendidikan politik, visi misi dari kandidat dan parpol. Parpol jangan melakukan penggalangan suara dengan hanya melakukan politik transaksional, jual beli suara, yang adalah mengotori praktik politik dan demokrasi. Transaksi politik yang dilakukan oleh parpol ke pemilih dan parpol ke penyelenggara sama-sama sebagai bentuk kejahatan dalam Pemilu yang mencederai proses pemilu itu sendiri.
4. Untuk Pemilih :
Pemilih hendaknya tidak menggadaikan pilihannya dengan hanya berdasarkan pada uang/barang yang mereka dapatkan karena sebenarnya kedaulatan mereka sebagai pemilih sudah hilang begitu pikihannya ditukar dengan barang atau uang. Pemilih yang kritis kita harapkan berani melaporkan segala bentuk kecurangan baik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu maupun oleh peserta Pemilu.(hm)
Editor: Raja Monang Silalahi
Keterangan Foto:
Koordinator JPPR, M Afifudin memberikan keterangan pers terkait hasil pemantauan JPPR dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014