• English
  • Bahasa Indonesia

Ditanya Soal Klarifikasi SBY, Ini Jawaban Bawaslu

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dalam undangan klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu sudah diwakili oleh pengurus Partai Demokrat lain, pada akhir pekan silam. Keterangan yang disampaikan tersebut sudah dianggap sebagai keterangan partai.

Ini menjawab soal isu yang berkembang di masyarakat bahwa Susilo Bambang Yudhoyono tidak hadir saat diminta klarifikasi oleh Bawaslu terkait dengan laporan masyarakat soal penggunaan fasilitas negara yang dipakai oleh Presiden RI tersebut.

“Ini yang perlu diklarifikasi bahwa, kami tidak memanggil SBY sebagai Presiden RI, karena beliau hanya sebagai penerima manfaat dari keamanan yang melekat padanya. Namun, kami memanggil SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan sudah diwakili oleh pengurus yang lain,” kata Nelson.

Menurut Nelson, hal ini untuk menjawab pemberitaan tentang ketidakhadiran SBY dalam klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu. Menurutnya, permintaan keterangan disampaikan kepada Partai Demokrat secara institusi yang kebetulan dipimpin oleh Presiden RI.

 Sebelumnya, ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam Kampanye Partai Demokrat di Provinsi Lampung beberapa waktu silam. Diduga, Presiden RI, SBY menjadi juru kampanye Partai Demokrat menggunakan pesawat sewa menggunakan uang negara yang melekat pada anggaran keamanan presiden.

Atas kasus tersebut, Bawaslu perlu meminta keterangan dari Partai Demokrat sebagai pihak yang melakukan kampanye di Provinsi Lampung dan Sekretariat Negara yang menjadi pihak untuk memfasilitasi presiden dalam setiap kegiatannya.

Dalam peraturan memang ditegaskan bahwa, keamanan dan protokol kepresidenan akan melekat dalam setiap aktivitas presiden. Secara kebetulan, Presiden yang merupakan ketua umum partai politik, sehingga dalam berkampanye keamanan dan protokol presiden tetap melekat.

Dari laporan masyarakat tersebut, diduga anggaran penyewaan pesawat menuju ke Lampung tersebut merupakan tidak boleh dipergunakan dalam kepentingan politik peserta Pemilu. Namun, Bawaslu harus juga mendapatkan keterangan, apakah sewa pesawat termasuk dalam anggaran keamanan dan protokol kepresidenan.

Dalam kasus tersebut, Bawaslu sudah meminta keterangan dari Partai Demokrat dan Kementerian Sekretaris Negara (Setneg). Rekomendasi terhadap kasus tersebut, akan dibahas lebih lanjut melalui pleno Bawaslu.  

 

Penulis/editor                  : falcao silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu