• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Jelaskan Tantangan Penanganan Pelanggaran dari Laporan Masyarakat

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Training of Trainer bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Panwascam dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Rabu (22/1/2020) di Palembang/Foto: Pratiwi Eka Putri

Palembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, tantangan Bawaslu untuk memenuhi harapan sekaligus tuntutan masyarakat dalam penanganan pelanggaran. Hal ini menurutnya juga akan terjadi dalam Pilkada Serentak 2020.

“Ada tiga penanganan pelanggaran yang menjadi harapan besar masyarakat, yaitu dalam kasus politik uang, netralitas ASN (aparatur sipil negara), serta isu SARA (suku; agama; ras; dan antargolongan) atau ujaran kebencian,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Training of Trainer bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Panwascam dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Rabu (22/1/2020) di Palembang, Sumatra Selatan.

Dia menegaskan jajaran Bawaslu perlu menjawab tantangan ini. “Mulanya kita bergerak di lini pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran. Setelah itu kita berupaya agar pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan bisa ditindak sesuai dengan peraturan perundangan,” ujarnya.

Abhan menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat setidaknya disertai bukti. Hal ini sesuai Pasal 9 ayat 4 Pearturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran disebutkan, syarat materiil sebuah laporan: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti.

Dia melanjutkan, masyarakat sulit menghadirkan alat bukti. Alhasil laporan tersebut kemudian tidak dapat diteruskan.

“Untuk kasus politik uang, Bawaslu ini kan bekerja bersama kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Bukti yang disertakan masyarakat ini banyak yang tidak kuat bahkan ada juga yang tidak disertakan sehingga sulit untuk mengungkap (tindak) pidananya,” jelas Abhan.

Sementara pelanggaran terkait netralitas ASN, kewenangan Bawaslu hanya sampai pemberian rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Nanti PPK yang akan memberikan sanksi kepada yang melanggar. Jadi bukan Bawaslu yang eksekusi langsung,” tutur Abhan.

Begitu juga dengan penanganan isu SARA dan ujaran kebencian yang kerap tidak dapat diproses. “Ini yang juga perlu dijelaskan ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa pelanggaran sudah dilaporkan namun tidak ada tindak lanjutnya,” pungkas dia.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Pratiwi Eka Putri

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu