• English
  • Bahasa Indonesia

RINGKASAN EKSEKUTIF INDEKS KERAWANAN PEMILU 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) adalah lembaga negara yang memiliki tugas dalam pengawasan pemilihan umum (Pemilu), dengan pendekatan pencegahan sekaligus penindakan. Pendekatan pencegahan dalam pengawasan Pemilu Serentak tahun 2019 (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tentu saja memerlukan pemetaan seperti diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) huruf a dengan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini karena Pemilu Serentak 2019 merupakan mekanisme pemilihan yang menyertakan keterlibatan publik yang tidak hanya memilih calon legislatif pusat, daerah dan perwakilan daerah, tetapi juga memilih calon presiden dan wakil presiden secara bersamaan. Pemilu Serentak 2019 merupakan pengalaman baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Kendati pengalaman baru sejak era reformasi, bukan berarti penyelenggara Pemilu akan bereksperimen dengan hal itu. Melalui persiapan serius, hati-hati, dan komprehensif, penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu RI, melaksanakannya secara saksama. Oleh karena salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu, maka sejak tahun 2014 melaksanakan kajian mengenai pemetaan kerawanan Pemilu, yang kemudian dikenal dengan istilah Indeks Kerawanan Pemilu.

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu