• English
  • Bahasa Indonesia

Potensi Kerawanan Verifikasi Partai Politik

Semenjak digulirkannya pada tanggal 9 April 2012, tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara gradual telah berjalan sesuai dengan tahapan yang direncanakan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Tahapan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan adalahan Tahapan Verfikasi Partai Politik Peserta Pemilu yang akan dimulai pada tanggal 9 Agustus 2012 oleh KPU. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu, Bawaslu tentunya perlu melakukan pengawalan yang komprehensif terhadap proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU. Berkenaan dengan amanat tersebut, Bawaslu telah mempersiapkan diri untuk mengawasi tahapan verifikasi tersebut.

Kesiapan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan verifikasi Partai Politik secara prinsip sudah cukup optimal. Dari aspek legal formal, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Atas Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perbawaslu ini yang akan menjadi koridor hukum bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugasnya. Selain menyiapkan koridor hukum, Bawaslu juga telah mempersiapkan strategi dan mekanisme pengawasan pelaksanaan verfikasi Partai Politik, seperti yang dilakukan di Cianjur

Pendekatan strategi dan mekanisme pengawasan verifikasi Partai Politik yang dilakukan oleh Bawaslu, baik dari aspek legal formal maupun strategis, pada dasarnya dilakukan pada segi system dan implementasi pelaksanaan verifikasi Partai Politik. Dalam kaitan pengawasan system, Bawaslu melakukan upaya-upaya konstruktif dengan terlibat secara aktif dalam hal penyusunan Peraturan KPU mengenai Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bawaslu memberikan masukan sekaligus kritikan terhadap materi muatan dalam Peraturan KPU dimaksud, sehingga diharapkan Peraturan KPU dapat dioperasionalisasikan dengan baik sekaligus dapat menjadi koridor pelaksanaan verfikasi yang optimal. Dalam kaitan system juga, Bawaslu memberikan beberapa kritikan terhadap metodologi verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Beberapa kritikan yang disampaikan diantaranya terkait dengan metode sampling dan sensus dalam melakukan penelitian factual keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota. Dalam pandangan Bawaslu, metode sampling dan sensus yang dilakukan oleh KPU masih memeiliki kelemahan yang dikhawatirkan akan mengurangi legitimasi verifikasi Partai Politik.

Beberapa titik rawan dalam verifikasi Partai Politik diantaranya:

  1. Ketidakpatuhan Partai Politik dalam penyerahan dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan;
  2. Konspirasi (termaksud suap) Partai Politik calon peserta dengan KPU dalam pelaksanaan verifikasi;
  3. Dualisme kepemimpinan Partai Politik;
  4. Pemenuhan keterwakilan perempuan berdasarkan kebutuhan verifikasi Partai Politik diluar jadwal;
  5. Verifikasi Partai local Aceh;
  6. Verifikasi faktual keberadaan Kantor Partai Politik calon peserta ditingkat Provinsi, kabupaten, dan Kota;
  7. Pemenuhan susunan kepengurusan berdasarkan verifikasi Partai Politik;
  8. Tidak adanya verifikasi faktual terkait keterpenuhan syarat memiliki 50% kepengurusan ditingkat kecamatan;
  9. Ketertutupan metodologi sampling yang digunakan oleh KPU dalam melakukan verifikasi factual jumlah keanggotaan disetiap Kabupaten/Kota;
  10. Banyaknya pendaftaran Partai dan penyerahan kelengkapan persyaratan pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu;
  11. Keterpenuhan persyaratan administrasi dan faktual (kelengkapan dan keabsahan) Partai Politik calon peserta Pemilu; dan
  12. Kelayakan Partai politik menjadi peserta.

Aspek paling krusial dalam tahapan verifikasi adalah implementasi di lapangan terutama dalam hal pelaksanaan penelitian factual terhadap kepengurusan Partai Politik sampai tingkat kecamatan, keterwakilan 30 % perempuan dalam kepengurusan, dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota. Dalam kaitan ini, Bawaslu juga telah menyiapkan strategi

  1. pengawasan yang secara garis besar difokuskan pada hal penyiapan struktur pengawas Pemilu sampai tingkat terendah,
  2. Penguatan Posko Awaslupadu, dan
  3. peningkatan partisipasi massyarakat dalam pengawasan verifikasi Partai Politik. Untuk dapat melakukan pengawasan tersebut Bawaslu telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan banyak stakeholders seperti KPU, Pemantau, dan pakar, Panwaslukada, dan lain institusi terkait lainnya. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan pengawasan verifikasi Partai Politik dapat berjalan optimal sehingga hak konstitusional Partai Politik peserta Pemilu dapat terpenuhi dengan baik.

Bawaslu siap mengawasai verifikasi partai politik untuk Pemilu dengan Partai Politik yang berkualitas. Oleh karena itu titik rawan yang akan melegitimasi proses dan hasil verifikasi perlu diawasi dan waspadai oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu sehingga Pemilu akan menjadi milik public bukan hanya penyelenggara dan peserta Pemilu.

Salam Awas!

Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin no. 14, Jakarta Pusat
www.Bawaslu.go.id

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu