Dikirim oleh haryo sudrajat pada

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengadakan Bimbingan Teknis (bimtek) Pengelolaan dan Pelaporan Barang Milik Negara bagi Pengelola Barang Milik Negara Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis ini adalah meningkatkan kemampuan para pengelola BMN di dalam melakukan penataan maupun penyajian laporan BMN dan menyosialisasikan regulasi peraturan mengenai pengelola BMN.

Demikian ungkap Kepala Bagian Umum Bawaslu, Dirja Abdul Kadir saat menyampaikan laporan panitia pada bimtek yang diselenggarakan di Bogor Jawa Barat, Minggu (8/11). Hadir dalam pembukaan bimtek ini, Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, Kepala Biro Administrasi Dermawan Adhi Santoso, Kasubbag Rumah Tangga Ari Susanto, Kasubbag Pengarsipan Waller Lumban Gaol, Kepala Subbagian dan staf di Bawaslu Provinsi.

Dirja menjelaskan dari hasil audit BPK tahun 2014 di beberapa kementerian/lembaga masih ditemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan BMN seperti masih adanya data-data BMN yang abnormal. Selain itu juga belum dilakukannya inventarisasi penilaian dan pengelolaan belum dicatat secara baik dan benar.
“Bawaslu RI sebagaimana entitas pelaporan BMN terhadap Bawaslu Provinsi mempunyai tugas pembinaan terhadap Bawaslu Provinsi dalam hal pengelolaan barang milik negara dan penyajian laporan BMN bagi pengelola BMN Bawaslu Provinsi se-Indonesia sehingga pengelolaan dan penyajian laporan BMN dapat terukur, akuntabel, dan tepat waktu,” jelasnya.

Bimtek yang diselenggarakan selama tiga hari mulai Minggu ( 8/11) hingga Selasa (10/11) diikuti 34 Bawaslu Provinsi masing-masing provinsi tiga orang dan menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI, Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I.

Penulis: Christina Kartikawati