Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 Gelombang IV, di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, Jumat (13/11).
Tangerang, Badan Pengawas Pemilu - Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak menegaskan, jajaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak dibenarkan memberi keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa seizin Bawaslu Republik Indonesia. Menurutnya Panwaslu sebagai pihak yang memberi keterangan sebagai perwakilan lembaga (Bawaslu) di Mahkamah Konstitusi (MK) harus berkoordinasi dulu dengan Bawaslu RI.
"Pengawas Pemilu pihak yang memberi keterangan dalam persidangan PHP. Keterangan yang sebelumnya akan disampaikan di MK, harus terlebih dahulu dikonsultasikan oleh Bawaslu RI karena untuk mengkoordinasikan apa yang nanti disampaikan pada persidangan perselisihan hasil Pilkada sebagai perwakilan lembaga," kata Nelson pada kegiatan Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 Gelombang IV, di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, Jumat (13/11).
Nelson mengatakan, Panwaslu yang memberikan kesaksian di persidangan PHP Pilkada tanpa sepengetahuan atau izin Bawaslu tidak diikutsertakan dalam memberi keterangan saksi. Keterangan yang disampaikan dalam persidangan harus berdasarkan mandat Bawaslu.
"Kalau ada yang nyelonong mengatasnamakan pengawas Pemilu maka dianggap tidak boleh dalam menyampaikan keterangan dengan izin Bawaslu," ujarnya.
Lebih lanjut Nelson mengungkapkan, dalam melakukan proses persidangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 peran pengawas Pemilu harus memberi keterangan harus sesui dengan fakta. Rumusan fakta dan keterangan yang disampaikan, harus sesuai dengan arahan Bawaslu RI.
"Cukup melakukan apa yang dilihat apa yang dilakukan oleh para pihak dalam hasil pengawasan," kata dia.
Nelson menambahkan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bawaslu, Panwaslu kabupaten/kota berperan dalam melakukan konsolidasi jajaran Panwaslu di tingkat kecamatan. Keterangan yang disampaikan Panwascam harus sepengetahuan Panwaslu kabupaten/kota, provinsi, dan Bawaslu RI. Sebaliknya, Bawaslu RI juga bisa menjadi pemberi keterangan sebagai perwakilan lembaga.
"Jadi tidak panwaslu kabupaten/kota saja bisa menjadi pihak keterangan tapi Bawaslu pusat bisa memberi keterangan dan keterangan tersebut dalam hal ini untuk mewakilkan lembaga," jelas Nelson.
Penulis : Hendru Wijaya
Foto : Irwan