Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Jajaran pengawas pemilihan, dalam memberikan keterangan pada persidangan perselisihan hasil pemilihan tidak disumpah seperti saksi pada umumnya. Hal iru karena, jajaran pengawas adalah pihak terkait yang memberi keterangan dan bukan sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di hadapan seratusan Panwas yang menjadi peserta Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/11), di Hotel Grand Sahid Jakarta. “Panwas maupun jajaran pengawas Pemilu ini hanya memberikan keterangan untuk memperkuat putusan hakim nantinya. Dalam memberikan keterangan tersebut, Panwas tidak disumpah beda halnya dengan saksi,” ujarnya.
Suhartoyo menegaskan, meski tidak disumpah, ketika memberikan keterangan diperlukan kompetensi dan integritas dari jajaran pengawas. “Pengawas harus tetap menjunjung integritas dengan memberikan keterangan yang jujur dan tidak menyangkut kepentingan apapun,” kata Suhartoyo.
Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak juga mengatakan hal yang sama. Posisi Panwas dalam memberikan keterangan adalah sebagai lembaga dan bukan sebagai perseorangan atau pribadi. “Yang disumpah adalah saksi perseorangan bukan yang membawa nama lembaga. Bawaslu dan Panwas adalah lembaga yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan,” kata Nelson dalam kesempatan yang sama.
Penulis: Pratiwi Eka Putri
Foto: Muhtar
Editor: Deytri Aritonang