Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam PKPU Pilkada untuk pasangan calon tunggal menetapkan model surat suara dengan gambar dan akan digunakan dalam Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. “Tentang surat suara sudah kami tetapkan dengan gambar,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Selasa (20/10).
Penetapan tersebut antara lain berdasarkan hasil simulasi yang digelar KPU dengan pasangan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Penetapan model surat suara bergambar itu diikuti ketentuan tentang sahnya pencoblosan yaitu mencoblos pada kolom setuju atau tidak setuju.
“Kemudian ada juga kalau coblosan pada foto dan kolom setuju tidak setuju itu juga akan sah. Jadi kalau, foto, setuju, maka akan sah setuju. Kalau foto, tidak setuju, maka akan sah tidak setuju” ujarnya.
Sebaliknya, apabila pemilih hanya mencoblos foto akan dinyatakan tidak sah. Meski demikian, prinsip utama tetap kepada pemilihan setuju atau tidak setuju terhadap paslon tunggal. KPU menjamin, model surat suara dengan gambar pasangan calon tidak berpotensi meningkatkan suara tidak sah.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Arie M. Haikal sebelumnya menyatakan, model penggunaan surat suara dalam pilkada pasangan calon tunggal berpotensi meningkatkan jumlah suara tidak sah. “Karena kebiasaan dari masyarakat selama ini adalah mencoblos foto (gambar paslon),” katanya.
Menurutnya, kebiasaan mencoblos gambar jelas tidak sejalan dengan mekanisme pencoblosan pada pilkada dengan pasangan calon tunggal, dimana pemilih mencoblos pada kolom setuju atau tidak setuju. Untuk itu, KPU harus mensosialisasikan secara gencar menyangkut mekanisme pencoblosan atau pemberian suara oleh pemilih.
Penulis : Kontributor HS
Editor : Falcao Silaban