Tangerang, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, sengketa Persidangan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang bermuara ke MK hanya terkait persoalan hasil pemilihan saja. Menurutnya prosedur perkara yang diterima di MK sekarang akan berbeda dari penanganan perkara perselisihan sengketa hasil yang sebelumnya.
"Jika dulunya ada syarat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) namun pada penyelesaian sengketa pada pilkada serentak kali ini hanya akan menyelesaikan perselisihan angka saja. Untuk persoalan lainnya lanjut dia sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan jajaranya," kata Arief pada kegiatan Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 Gelombang IV, di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, Jumat (13/11).
Arief mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah membatasi ruang perkara yang masuk ke MK. Sehingga perkara yang masuk ke MK memang betul-betul perkara perselisihan hasil yang memenuhi batas persentase perolehan suara. Sengketa di luar hasil diselesaikan oleh lembaga lain yang diberi kewenangan. Misalnya, sengketa pencalonan diselesaikan di PTTUN. Persoalan etik diselesaikan di DKPP, dan persoalan pidana pemilu diselesaikan di Sentra Gakkumdu.
"Tidak semua perkara masuk ke MK. Selisih suara jika memenuhi (batas perolehan suara) merujuk pasal 158 UU 15 tahun 2015 itu masih bisa (disengketakan). Jadi persoalan lainnya sudah diselesaikan ditingkat sebelumnya, oleh lembaga yang diberikan wewenang untuk itu,” jelas Arief.
Waktu penyelesaian PHP nantinya, lanjut Arief, juga akan diperpanjang. Jika sebelumnya terbatas pada hari kalender, namun dalam prosedur penyelesaian PHP sekarang mulai merujuk pada pasal 157 UU 8 tahun 2015 yang di perpanjang selama 45 hari dan tidak terhitung dalam hari kalender.
"Karena prosedurnya sekarang sudah diperpanjang selama 45 hari kerja maka MK sekarang. Bayangkan saya apabila di 269 setiap hari ada saja berkas yang masuk yang terhitung pada hari kalender meskipun hari libur MK masih tetap bekerja. Namun dalam peraturan sekarang MK sudah di manusiawikan kembali," ungkapnya.
Penulis : Hendru Wijaya
Foto : Irwan